Putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan harapan Fitra Rahmadani alias Doyok. MA menolak permohonan siswa SMAN 70 itu, sehingga ia tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara atas pembunuhan siswa SMA 6, sebagaimana yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menolak kasasi pemohon Fitra Ramadani alias Doyok," demikian lansir panitera MA, seperti dikutip dari situs MA, Mahkamahagung.go.id, Sabtu (30/11/2013).
Ketua Majelis Hakim Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan HM Syarifuddin menetapkan putusan tersebut pada 13 November 2013 lalu. Adapun perkara tersebut mengantongi nomor 1287 K/PID/2013.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2013, Doyok divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinyatakan terbukti bersalah menganiaya siswa SMA 6, Alawy Yusianto hingga tewas. Alawy merupakan siswa kelas X saat terjadi bentrok SMAN 70 dan SMA 6 di Bulungan, Jakarta Selatan.
Menanggapi putusan itu, pengacara Doyok, Nazarudin Lubis, kata itu, menyatakan keberatan dan bakal melakukan banding. Ia menjelaskan titik keberatan pihaknya terletak pada belum pernah ditunjukkannya alat bukti senjata tajam yang mengakibatkan korban Alawy meninggal dunia. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tertulis, 2 arit dan pecahan botol yang menjadi alat bukti.
Namun pernyataan tersebut tidak membuktikan Doyok dan saksi terperiksa lainnya membawa alat tajam itu. Sementara arit lainnya kini bahkan keberadaannya masih misterius. Selain itu, tindakan Doyok tidak berat, hanya melukai tangan seorang korban luka yakni Faruk.
"Hakim tadi tidak menjelaskan peran dari masing-masing yang menyebabkan meninggalnya korban. Betul, Fitra (Doyok) melakukan penyerangan terhadap saudara Faruk hingga luka di tangan, tapi Fitra tidak melukai atau membunuh korban (Alawy). Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fitra melakukan itu," imbuh Nazarudin, 27 Mei 2013.
Fitra alias Doyok dikenai hukuman penjara selama 7 tahun dari Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 31 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggalnya orang lain dan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. (Riz)
Vonis MA Putuskan Harapan Doyok Pembunuh Siswa SMA 6
Mahkamah Agung menolak permohonan Doyok, sehingga siswa SMAN 70 tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Diperbarui 30 Nov 2013, 15:29 WIBDiterbitkan 30 Nov 2013, 15:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!
Mimpi Keguguran Padahal Tidak Hamil: Makna dan Interpretasi
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung
Resep Sayur Sop Ayam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Total Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Hari Ini Bertambah Jadi 6 Orang