Kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi hakim dinilai lemah dan tidak memiliki 'taring'. Sebab, kewenangan itu hanya berujung pada rekomendasi KY kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menindak hakim-hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Demikian pula dengan penjatuhan sanksi kepada hakim sesuai rekomendasi hanya bisa dilakukan KY dengan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama MA. Tanpa MKH bersama MA, KY tak bisa berbuat banyak dalam pengawasan hakim.
Karena itu, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengusulkan untuk mengajukan amandemen konstiusi atau UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan KY. Sebab, kewenangan KY mengawasi hakim diamanahkan langsung oleh UUD 1945.
"Perlu untuk memperkuat kewenangan KY melalui amandemen konstitusi," kata Imam dalam disertasinya berjudul 'Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim' di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2013).
Karena itu, lanjut Imam, agar tidak bersifat rekomendasi lagi, perlu diberikan kewenangan 'polisional' kepada KY melalui penyempurnaan atau revisi undang-undang.
"Agar dalam menjalankan kewenangannya mengawasi hakim, terutama dalam menjatuhkan sanksi terhadap hakim, tidak tergantung pada institusi lain," ucap Imam.
Imam juga menyarankan, agar tidak mudah diubah dan dikurangi, KEEPH perlu juga dinormakan ke dalam UU tentang KY dan UU tentang kekuasaan kehakiman. Di samping itu, khusus pengawasan terhadap hakim konstitusi juga perlu dinyatakan tegas dengan penormaan yang jelas, agar tidak ditafsir lain.
"Bahwa KY mempunyai kewenangan untuk mengawasi semua hakim, baik hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim di pengadilan yang berada di bawah MA," tandas Imam. (Adi/Mut)
Demikian pula dengan penjatuhan sanksi kepada hakim sesuai rekomendasi hanya bisa dilakukan KY dengan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama MA. Tanpa MKH bersama MA, KY tak bisa berbuat banyak dalam pengawasan hakim.
Karena itu, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengusulkan untuk mengajukan amandemen konstiusi atau UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan KY. Sebab, kewenangan KY mengawasi hakim diamanahkan langsung oleh UUD 1945.
"Perlu untuk memperkuat kewenangan KY melalui amandemen konstitusi," kata Imam dalam disertasinya berjudul 'Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim' di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2013).
Karena itu, lanjut Imam, agar tidak bersifat rekomendasi lagi, perlu diberikan kewenangan 'polisional' kepada KY melalui penyempurnaan atau revisi undang-undang.
"Agar dalam menjalankan kewenangannya mengawasi hakim, terutama dalam menjatuhkan sanksi terhadap hakim, tidak tergantung pada institusi lain," ucap Imam.
Imam juga menyarankan, agar tidak mudah diubah dan dikurangi, KEEPH perlu juga dinormakan ke dalam UU tentang KY dan UU tentang kekuasaan kehakiman. Di samping itu, khusus pengawasan terhadap hakim konstitusi juga perlu dinyatakan tegas dengan penormaan yang jelas, agar tidak ditafsir lain.
"Bahwa KY mempunyai kewenangan untuk mengawasi semua hakim, baik hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim di pengadilan yang berada di bawah MA," tandas Imam. (Adi/Mut)