Mahkamah Agung Belum Putuskan PK dr Ayu Cs

PK dr Ayu Cs masih tengah diproses oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Hakim Agung HM Syarifuddin, H Margono, dan Salman Luthan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Des 2013, 15:30 WIB
Diterbitkan 03 Des 2013, 15:30 WIB
vonis-dokter-131202c.jpg
Mahkamah Agung (MA) memastikan Peninjauan Kembali (PK) perkara dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, terdakwa kasus malapraktik belum diketuk palu. Setidaknya sampai saat ini PK kasus yang menyebabkan Siska Makatey meninggal dunia belum diputus.

"Belum kok, sampai hari ini humas belum mendapatkan informasi perkara itu bakal diputus," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur di gedung Sekretariat MA, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Ridwan meminta semua pihak agar bersabar. Sebab, PK dr Ayu Cs masih tengah diproses oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Hakim Agung HM Syarifuddin, H Margono, dan Salman Luthan.

"Berkas PK sudah masuk sejak Oktober, sudah diterima hakim-hakim PK-nya dan dibaca serentak. Jadi kita tunggu saja dulu, mudah-mudahan tidak lama," kata Ridwan.

"Lagi pula nanti kalau sudah diputus itu kan bisa dilihat di Direktori Putusan website MA. Mudah-mudahan kalau itu sudah diputus akan cepat dimuat dalam direktori," ucap dia.

Siska Makatey meninggal dunia beberapa menit setelah operasi caesar dilakukan pada 26 April 2010 oleh dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Bayi Siska berhasil diselamatkan.

Dalam operasi caesar itu terjadi emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska.

Keluarga Siska menganggap telah terjadi malapraktik yang dilakukan dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy saat operasi caesar itu dilakukan. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.

Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs. Jaksa tidak puas dan mengajukan Kasasi.

Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan Kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara. Tak terima, dr Ayu Cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi itu.

Kasus dr Ayu Cs menarik perhatian publik saat para dokter di berbagai daerah mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas penahanan. [Baca juga: Solidaritas Dokter `Korbankan` Pasien] (Ein/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya