Nasdem: Persoalan DPT Bukan Jumlah, Tapi Validitas

Ketua Bapilu Partai Nasdem Ferry Mursidan Baldan berharap masalah DPT bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Des 2013, 21:03 WIB
Diterbitkan 03 Des 2013, 21:03 WIB
ferry-baldan130126c.jpg

Menjelang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional yang diselenggarakan Rabu (4/12/2013) besok, ternyata masih menyisakan perbedaan keakuratan data 3,3 juta pemilih antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pemerintah. Pasalnya, dari 3,3 juta pemilih tersebut, belum dipastikan valid karena elemen data Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terpenuhi.

Ketua Bapilu Partai Nasdem Ferry Mursidan Baldan berharap masalah DPT bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, DPT yang akurat penting untuk dipastikan akurasinya karena berkaitan dengan jumlah surat suara.

"Kita akan lihat, sejauh mana tingkat kepercayaan kita kepada KPU lewat penjelasannya besok. Itu hal statisnya, namun bagaimana data dinamisnya, seperti surat suara? Kalau hal statis saja main-main, bagaimana dengan hal dinamisnya termasuk dalam hal rekapitulasi suara nanti," kata Ferry di sela-sela acara Rakernas I Partai NasDem di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2013).

Ferry berujar, pada dasarnya dalam pemilu itu adalah kepercayaan. Partai politik dipilih rakyat karena percaya, begitu juga dengan pemerintah lewat kewenangan yang dimilikinya bisa dipercaya seluruh pihak.

"Sekali lagi kami katakan, bukan soal berapa jumlah DPT-nya, tetapi hadirkan validitas itu," ujar Ferry.

Ferry menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan bahwa orang yang masuk dalam DPT harus memiliki 5 elemen data, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat. Maka, sambungnya, data yang diyakini oleh KPU memang tidak fiktif harus segera diberikan NIK agar tidak menghilangkan hak konstitusional warga.

"Harus disertai dengan pemberian NIK. Identifikasi masalah oke sudah jelas. Tetapi harus diberikan NIK. Orang yang tidak ada NIK lalu dimasukan ke dalam DPT kan menyalahkan undang-undang," tutur Ferry.

Lebih jauh Ferry mengimbau bahwa hal terkait DPT juga harus diperhatikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Ferry menambahkan, KPU tidak boleh ragu dalam mencoret orang yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang masuk dalam DPT.

"Permasalahannya, surat keterangan apapun tidak bisa menggantikan NIK. Dalam UU harus ada NIK itu. KPU berani tidak mencoret kalau mereka tidak ada NIK? Katakan juga ke Kemendagri, jika tidak memberikan NIK maka atas datas UU harus dicoret nama-nama yang belum valid itu," pungkasnya Ferry.

Penetapan DPT yang digelar KPU pada 4 November 2013 bersama partai politik peserta pemilu, masih menyisakan 10,4 juta DPT yang NIK-nya bermasalah. Setelah dilakukan koordinasi antara pihak terkait, data 10,4 juta tersebut menyusut dan kini tersisa 3,3 juta pemilih bermasalah. KPU pun meyakinkan akan membereskan permasalahan tersebut sebelum pengumuman pada Rabu 4 Desember besok. (Han/Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya