Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun batal menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Jhonny Allen saat ini berada di Daerah pemilihannya (dapil) di Sumatera Utara dan sudah melayangkan surat ke KPK terkait penundaan pemeriksaan.
"Saya sudah bikin surat tertulis ke KPK, saya lagi di dapil, karena sudah terjadwal sebelumnya," ujar Jhonny Allen saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Jhonny juga membantah keterlibatannya, dalam kasus Hambalang yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Saya sudah jelaskan di situ (surat). Saya juga jelaskan hubungannya dengan Anas sebelum kongres dan sesudah kongres," imbuh Jhonny.
Sementara itu, Michael Wattimena, politisi Partai Demokrat lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa hari ini belum tampak kehadirannya. Menurut informasi yang beredar, Michael yang merupakan anggota Komisi V DPR ini juga tidak akan memenuhi panggilan KPK hari ini.
Jhonny Allen saat ini berada di Daerah pemilihannya (dapil) di Sumatera Utara dan sudah melayangkan surat ke KPK terkait penundaan pemeriksaan.
"Saya sudah bikin surat tertulis ke KPK, saya lagi di dapil, karena sudah terjadwal sebelumnya," ujar Jhonny Allen saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Jhonny juga membantah keterlibatannya, dalam kasus Hambalang yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Saya sudah jelaskan di situ (surat). Saya juga jelaskan hubungannya dengan Anas sebelum kongres dan sesudah kongres," imbuh Jhonny.
Sementara itu, Michael Wattimena, politisi Partai Demokrat lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa hari ini belum tampak kehadirannya. Menurut informasi yang beredar, Michael yang merupakan anggota Komisi V DPR ini juga tidak akan memenuhi panggilan KPK hari ini.
Pada perkara ini, Anas Urbaningrum yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013 karena diduga menerima gratifikasi terkait kasus Hambalang.
Anas yang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR atau penyelenggara negara ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)