Kasus Suap MK, KPK Periksa Ratu Atut dan Airin Selasa Pagi

KPK akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Walikota Tangesel Airin terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pilkda Lebak.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Des 2013, 03:19 WIB
Diterbitkan 10 Des 2013, 03:19 WIB
atut-airin-131204b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkda Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi, Selasa 10 Desember 2013.

Selain Atut, pada perkara ini KPK juga menjadwalkan memeriksa Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar.

"Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Ini merupakan panggilan ulang terhadap kedua perempuan yang sebelumnya tak memenuhi pemeriksaan pada Rabu 4 November pekan lalu.

Baik Atut yang merupakan kakak kandung dan Airin selaku istri dari tersangka Tubagus Chaery Wardana atau Wawan ini, beralasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik saat itu lantaran sedang menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan (Musrenbang) se-Jawa dan Bali.

"Makanya, surat penggilan ulangnya langsung dikirim ke kediaman masing-masing hari Jumat kemarin," tutup Johan Budi.

Sebelumnya, Ratu Atut dan Airin mengaku telah minta ijin ke KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan. Airin menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan Regional (Musrembangreg) yang digelar di Serang Banten, bersama kakak iparnya yang sekaligus Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. (Fiq/Adi)

Baca juga: [Kalau Atut Tak Datang, KPK Jemput ke Banten]

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya