Sepekan sudah, kecelakaan maut antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line vs truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina terjadi. Namun, para korban tragedi maut itu ada yang masih menjalani perawatan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut, PT Pertamina membuka posko penggantian biaya pengobatan bagi korban tragedi kecelakaan Bintaro II. Posko tersebut dibuka mulai Sabtu 14 Desember 2013 kemarin. Posko ini sengaja didirikan untuk penggantian biaya pengobatan bagi korban rawat jalan maupun rawat inap.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV Senin (16/12/2013) pagi, setiap korban wajib menyerahkan kelengkapan dokumen seperti KTP foto ukuran 3x4, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan medis hasil pemeriksaan diagnostik dari rumah sakit, dan kwitansi asli bermaterai serta fotokopi buku tabungan atau rekening bank.
Setelah melewati proses verifikasi tersebut, dalam waktu maksimal 7 hari biaya pengobatan akan dikirimkan langsung ke rekening bank para korban.
Posko ini dibuka sejak Sabtu kemarin di Klinik Pertamedika, Jalan sinabung, Smprug, Jakarta Selatan, setiap hari sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. (Han/Ali)