Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membenarkan bahwa sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tapi hingga kini, keterangan resmi dari KPK belum juga disampaikan.
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (17/12/2013), Bambang menyatakan, Ketua KPK Abraham Samad sudah menandatangani sprindik baru.
Namun untuk keterangan lebih lengkap, Bambang menyebut pukul 15.00 WIB petang nanti Abraham Samad akan membeber keterangan resmi terkait status politisi Golkar itu.
"Dalam ekspose itu sudah diputuskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama menyiapkan administrasi penyidikannya. dan menyiapkan upaya-upaya yang akan dilakukan, lalu ketiga mengumumkannya kepada publik," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta.
Dini hari tadi penyidik KPK menggeledah kediaman Ratu Atut di jalan Bhayangkara Serang, Banten. Penggeledahan yang berlangsung beberapa jam itu penyidik mengamankan beberapa dokumen.
Sementara juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan mengaku belum tahu status tersangka untuk Gubernur Banten itu karena belum menerima surat tersangka. "Kami belum terima surat resmi dari KPK," kata Fitron. (Adm/Ism)
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (17/12/2013), Bambang menyatakan, Ketua KPK Abraham Samad sudah menandatangani sprindik baru.
Namun untuk keterangan lebih lengkap, Bambang menyebut pukul 15.00 WIB petang nanti Abraham Samad akan membeber keterangan resmi terkait status politisi Golkar itu.
"Dalam ekspose itu sudah diputuskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama menyiapkan administrasi penyidikannya. dan menyiapkan upaya-upaya yang akan dilakukan, lalu ketiga mengumumkannya kepada publik," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta.
Dini hari tadi penyidik KPK menggeledah kediaman Ratu Atut di jalan Bhayangkara Serang, Banten. Penggeledahan yang berlangsung beberapa jam itu penyidik mengamankan beberapa dokumen.
Sementara juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan mengaku belum tahu status tersangka untuk Gubernur Banten itu karena belum menerima surat tersangka. "Kami belum terima surat resmi dari KPK," kata Fitron. (Adm/Ism)