Â
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan efisiensi belanja APBN 2025 tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1. Meskipun sudah ada efisiensi, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan tidak ada kendala dalam penyelidikan kasus korupsi oleh anak buahnya.
Advertisement
Baca Juga
"Sampai saat ini tidak ada kendala. Masih sesuai target 2025," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Sementara itu, Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan salah satu efisiensi yang dilaksanakan di Komisi Antirasuah yakni dalam bidang perjalanan dinas. KPK pun mengakali hal tersebut dengan melakukan pertemuan secara daring.
"Untuk penghematan perjalanan dinas, penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK. Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel," ucap Tessa kepada wartawan.
Penghematan juga dilakukan pada sektor operasional kantor. Kata Tessa, KPK tengah mengupayakan menerapkan arsip digital agar menghemat anggaran percetakan.
"Untuk operasional kantor, KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap. Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung," jelas Tessa.
Â
Inpres Prabowo
Dalam instruksi Presiden Nomor 1 tahun Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, telah memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
"Melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah, dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis (23/1).
Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Advertisement