KPK Tahan Pengusaha Penyuap LHI, Maria Elisabeth

Setelah lama menjadi tersangka, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, akhirnya ditahan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Des 2013, 16:30 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 16:30 WIB
maria-elisabeth-liman-130729b.jpg
Setelah lama menjadi tersangka pada kasus suap pengurusan suap impor daging sapi, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maria Elisabeth ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap MEL (Maria Elisabeth Liman)," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Penetapan Maria sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah.

"Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan," ujar Johan.

Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 April 2013 lalu. Selaku pemilik PT Indoguna atau perusahaan importir daging sapi, dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Maria diduga sebagai pihak yang memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar ke Luthfi melalui Fathanah agar mendapat tambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian. (Ndy/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya