Vonis Irjen Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun, KPK: Kado Akhir Tahun

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut juga menunjukkan, saat ini pengadilan sudah semakin berwibawa dan tidak bisa dipermainkan lagi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Des 2013, 10:28 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 10:28 WIB
djoko-susilo-sidang-lagi-3-130827c.jpg
Vonis terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo diperberat dari 10 menjadi 18 tahun di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), vonis itu ibarat 'kado' akhir tahun.

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca-hari anti-korupsi. Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (19/12/2013).

Bambang mengibaratkan putusan ini sebagai kado bagi rakyat Indonesia yang selama ini hidup susah gara-gara kejahatan korupsi. Selain itu, lanjut Bambang, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu juga menunjukkan jika saat ini pengadilan sudah semakin berwibawa dan tidak bisa dipermainkan lagi.

"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," kata Bambang.

Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. PT DKI juga menghukum Djoko Susilo untuk membayar uang pengganti Rp 32 miliar. (Rmn/Ism)



Baca juga:
Banding Ditolak, Hak Politik Djoko Susilo Juga Dicabut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya