Polri Tetap Beri Bantuan Hukum Irjen Djoko Susilo

Hak-hak Irjen Djoko Susilo sebagai anggota Polri pun sampai saat ini masih diberikan.

oleh Widji Ananta diperbarui 20 Des 2013, 11:23 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 11:23 WIB
djoko-susilo-130604b.jpg
Menanggapi terdakwa koruptor kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengaku kasus tersebut masih bagian dari institusi Polri. Maka itu, Polri siap memberikan bantuan hukum kepada Djoko Susilo.

"Polri melalui Divisi Hukum sudah memberikan bantuan hukum sejak awal hingga saat ini kepada beliau," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjend Pol Ronny F Sompie di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).

Ronny mengatakan, sebelum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, hak sebagai anggota Polri akan terus didapatkan Djoko Susilo. "Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus inkracht (berkekuatan hukum tetap) dulu," pungkasnya.

Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya memvonis Djoko Susilo 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, Djoko Susilo juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht. (Rmn/Sss)

Baca juga:
Vonis Irjen Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun, KPK: Kado Akhir Tahun

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya