Dokter Ayu cs Bebas, IDI: Negara Masih Sayang Dokter

Vonis bebas kepada dr Ayu dkk dinilai membawa angin segar bagi dokter di Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Feb 2014, 09:01 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2014, 09:01 WIB
dokter-ayu131125b.jpg
Vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung kepada dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendi Siagian, dan dr. Hendri Simanjuntak, dinilai membawa angin segar kepada seluruh dokter yang ada di Indonesia.

"Putusan bebas terebut sangat membuktikan, bahwa negara masih cinta sama dokter," ungkap Kepala Bidang Organisas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI) Dr. Mohammed Adib Khumaidi kepada Liputan6.com, di Gorontalo, Sabtu (7/2/2014)

Pada Jumat 7 Februari 2014, majelis hakim Mahkamah Agung memberikan vonis bebas kepada Dr. Dewa Ayu Sasyari Prawani, dr. Hendi Siagian, dan dr. Hendri Simanjuntak. Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan ketiganya dikabulkan MA.

"Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK. Membatalkan putusan judex juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan PN Manado sudah tepat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jumat 7 Februari 2014.

Sidang PK ini dipimpin Ketua majelis Dr M Saleh dan anggota Prof Dr Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribun, Syarifudin Dan Margono. "Putus barusan, siang ini, 7-2-2014. Pak Surya Jaya (DO) Dissenting Opinion," katanya lagi.

Selain itu, hakim meminta segera mengeluarkan para terpidana dari LP, memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga pemohon PK.

dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 WITA di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.

Namun, usai operasi, korban meninggal dunia karena terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Meninggalnya korban dinilai MA (Mahkamah Agung) akibat kelalaian tiga dokter yaitu dr Ayu bersama dua rekannya, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG. Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, ketiga dokter itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan.

Penangkapan dilakukan setelah 1 tahun kemudian, dimulai dari dr Dewa Ayu Sasiary SpOG yang ditangkap 8 November 2013, dr. Hendry Simanjuntak SpOG ditangkap 23 November 2013 dan yang terakhir dr Hendy Siagian SpOG ditangkap 5 Desember 2013. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan Malendeng Manado. (Mvi)

Baca juga:

Dokter Ayu cs Akhirnya Resmi Keluar dari Penjara
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Dokter Ayu cs Bebas, Para Dokter Tenang

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya