Caleg dan PNS Pengedar Sabu di Palu Diringkus

Keduanya ditangkap di Jalan Poros Palu-Makassar Desa Ganti, Kabupaten Donggala dengan barang bukti 95 paket besar sabu siap jual.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Feb 2014, 17:42 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2014, 17:42 WIB
caleg-nyabu-140214c.jpg
Satreskoba Polres Palu menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya tertangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Palu AKBP Trisno Rahmadi menyatakan, PNS yang diketahui bernama Vita Pradikta (24) warga Jalan Jaelangkara, Kelurahan Lambara, Kecamatan Palu Utara itu, bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng. Sedangkan Caleg tersebut, bernama Agus Muzer (39) warga Jalan Suprapto, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.

Trisno menjelaskan, Agus merupakan Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sulteng dapil Kabupaten Parigi Moutong. Agus dan Vita ditangkap di Jalan Poros Palu-Makassar Desa Ganti, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala dengan barang bukti 95 paket besar sabu siap jual.

"Ini merupakan pengedar terbesar yang berhasil kami tangkap kurun 2 bulan berjalan di tahun ini," ungkap Trisno di ruang Rupatama Polres Palu, Sulteng, Jumat (14/2/2014).

Penangkapan 2 pengedar itu, kata Trisno, merupakan target operasi Polres Palu berdasarkan pengembangan dari pengguna yang sebelumnya ditangkap. "Dari keterangan yang kita dapat itu, lalu kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua pengedar tersebut," terangnnya.

Selain 2 pengedar itu, Satreskoba Polres Palu juga mengamankan 4 pengedar lainnya bersama sejumlah barang bukti berupa 55 gram sabu dan 9 ganja siap jual.

"Total secara keseluruan sabu yang diamankan 150 gram yang jika dirupiahkan capai Rp 400 juta lebih. Sedangkan sal sabu tersebut masih kami lakukan pengembangan lebih dalam," tandas Trisno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sementara Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tengah Longki Djanggola membantah tudingan soal dana kampanye yang dikaitkan dengan kasus narkoba Agus. Menurut Longki, apa yang dilakukan Agus merupakan tindakan pribadi.

"Ngapain cari dana dengan cara seperti itu. Itu tidak benar," kata Longki yang juga Gubernur Sulawesi Tengah dari Gerindra ini. "Itu terkait moralitas individu yang bersangkutan." (Adm/Mut/Ism)

Baca Juga:
Korban Rekayasa Kasus Narkotika Mengadu ke Kompolnas
Pendapatan Kurang, Kernet Miniarta di Depok Kepergok Jual Ganja
[VIDEO] Corby Bebas Bersyarat, Pengedar Makin Berkeliaran


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya