Jaksa: Kasus Narkoba di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia belum mampu diredam hingga saat ini meski penegak hukum memberikan hukuman yang berat.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Feb 2014, 20:45 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2014, 20:45 WIB
andhi-nirwanto-140216c.jpg
Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Andhi Nirwanto mengungkapkan, permasalahan narkoba di Indonesia sudah pada level yang sangat mengkawatirkan. Karena, korban penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjangkau orang yang memiliki kemampuan secara ekonomi namun sudah menjangkau segala lapisan masyarakat.

"Lebih memprihatinkan, sebagian besar pelakunya adalah para pemuda dan orang-orang yang berada pada usia yang masih sangat produktif, sehingga dapat dibayangkan bagaimana kelangsungan masa depan bangsa, karena dampak negatif penyalahgunaan narkoba tersebut sangat luas dan kompleks," kata Andhi dalam keterangan tertulisnya, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (16/2/2014).

Andhi mejelaskan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia belum mampu diredam hingga saat ini. Meskipun kata dia, penegak hukum telah menerapkan hukuman yang berat kepada pengedar dan penggunanya, serta sosialisasi bahaya narkoba yang gencar dilakukan pemerintah.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba bukanlah pekerjaan yang mudah, perlu dilakukan sejumlah upaya maksimal yang komprehensif dan melibatkan seluruh komponen bangsa, terutama masyarakat," ungkap dia.

Wakil Jaksa Agung ini menambahkan, melihat kondisi peredaran Narkoba yang semakin menjamur maka sudah sepatutnyalah diperlukan optimalisasi langkah-langkah pencegahan sejak dini. Karena menurutnya, upaya pencegahan (preventif) lebih baik dari pada penindakan (represif).

"Berdasarkan pengalaman selama ini, PJI yang beranggotakan sekitar 8.600 orang Jaksa se Indonesia telah sering bertindak selaku Penuntut Umum untuk menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," urainya.

Bahkan kata dia, Jaksa selaku penuntut umum telah banyak menjatuhi hukuman pidana penjara dalam waktu tertentu, penjara seumur hidup bahkan pidana mati telah dieksekusi terhadap pengedar narkoba. Namun nyatanya upaya itu belum mengurangi efek jera (detterent effect), bahkan semakin bergeliat.

"Karen itu diperlukan adanya upaya yang dapat menimbulkan daya tangkal (preventive effect) terutama bagi yang belum terkena narkoba," tukasnya. (Adm)

Baca Juga:
Nyamar Jadi Tukang Listrik, Bule Afsel Bawa Sabu Rp 3,8 M Dibekuk
BNN Tangkap Pemakai Ekstasi untuk Obati Saraf Kejepit & Insomnia
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Pakistan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya