Ratu Atut Diduga Memeras, KPK Periksa Sespri

Alinda termasuk dalam 2 orang yang dicekal oleh KPK pasca-penetapan Atut sebagai tersangka, 17 Desember 2013.

oleh Widji Ananta diperbarui 17 Feb 2014, 11:34 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2014, 11:34 WIB
foto-ratu-atut-4-131120-a.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 4 orang terkait dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten yang melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Di antara keempat orang itu terdapat sekretaris pribadi Ratu Atut, yakni Alinda Agustine Quintasari.

"4 Orang itu yakni Iin Mansyur (Pegawai Negeri), Jajang Lesmana (Swasta), Rendi (Pegawai Negeri), dan sekretaris pribadi RAC (Ratu Atut), yakni Alinda Agustine Quintasari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Alinda termasuk dalam 2 orang yang dicekal oleh KPK pasca-penetapan Atut sebagai tersangka pada Selasa 17 Desember 2013 lalu. Selain Alinda, ajudan Ratu Atut, Riza Martina juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Ratu Atut diduga menerima hadiah atau janji dengan cara memeras dalam proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ia bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus pemerasan, Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus lainnya, yakni dugaan suap penanganan sengketa pilkada lebak di Mahkamah Konstitusi. (Ndy/Ism)

Baca juga:
Kuasa Hukum Wawan Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Ratu Atut
Atut dan Wawan Punya Pulau di Banten Selatan?
Diduga Memeras, Kuasa Hukum: Atut Kaya Sebelum Jadi Gubernur

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya