Penjualan Diesel Bekas Tak Terpengaruh Pembatasan BBM

Sebesar 10-20 persen dari total penjualan mobil bekas disumbang oleh mesin diesel.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 05 Agu 2014, 10:05 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2014, 10:05 WIB
SPBU di Jakarta Pusat Stop Jual Solar Bersubsidi
Pemilik kendaraan diarahkan untuk mengisi kendaraan mereka dengan Solar non-subsidi dan Pertamax Dex, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku bisnis mobil bekas menganggap, pembatasan solar bersubsidi tak akan secara signifikan berpengaruh pada penjualan mobil bekas bermesin diesel. Penjualannya pun dinilai akan tetap stabil di angka 200 unit per bulan.

"Pasti akan mengganggu. Tapi hanya di awal-awal, lambat laun konsumen akan tetap memilih mobil bekas diesel," ujar Senior Manager Marketing WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih kepada Liputan6.com, Selasa (8/5/2014).

Memang, dia tak menampik, banyak konsumen yang memilih mobil diesel karena harga bahan bakarnya yang relatif murah. Dengan adanya aturan baru ini, kata Herjanto, pembeli akan berpikir ulang.

"Tak cuma masalah solar, efisiensi bahan bakar menjadi pertimbangan untuk tetap beli mobil diesel. Faktor inilah yang membuat mobil diesel cukup digemari," imbuh dia.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2014 Tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat memangkas kuota BBM subsidi dari 48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014. Waktunya sendiri akan dibatasi dari pukul 18.00 hingga pukul 08.00 WIB.

Tak hanya solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.

Adapun, Herjanto menuturkan, penjualan mobil bekas tiap bulannya berada di kisaran 2.300 unit. Di mana 10-20 persen dari penjualan disumbang dari mobil diesel. (*/igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya