Di Negara Ini, Berkendara Saat Mabuk Bakal Dibui 27 Tahun

Hukuman ini sedang digarap pemerintah Italia bagi pengemudi yang menjadi biang keladi kecelakaan.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 18 Jun 2015, 20:25 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 20:25 WIB
Mengemudi saat Mabuk
Ilustrasi mengemudi saat mabuk (Foto: Whitewoodherald).

Liputan6.com, Roma - Berkendara dalam kondisi mabuk menjadi suatu aktivitas yang menyeramkan. Bagaimana tidak, Tak jarang insiden yang memakan korban jiwa terjadi akibat pengemudi hilang kendali karena mabuk.

Untuk memberi efek jera, pemerintah Italia sedang menggarap RUU hukuman penjara bagi pengemudi yang menjadi biang keladi kecelakaan karena sedang mabuk. Melansir Autoevolution, Kamis (18/6/2015), hukuman minimal bagi pengemudi yang kedapatan melanggar yaitu tujuh tahun penjara.

Lebih lanjut, pemerintah negeri Pizza tersebut juga akan menghadiahi hukuman maksimal selama 18 tahun bagi terdakwa. Hukuman ini terbilang lebih ringan karena di atas kertas, hukuman maksimum untuk pemabuk yang jadi biang keladi kecelakaan mencapai 27 tahun.

Dijelaskan, jika seseorang kedapatan mengemudi dengan kadar Blood Alcohol Concentration (BAC) lebih tinggi dari 1,5 gram per liter maka akan didakwa penjara antara 7 hingga 12 tahun. jika kedapatan mengemudi dengan kadar BAC tidak lebih dari 1,5 gram per liter namun mengangkut orang lain, maka akan dihukum kurungan antara 7 hingga 10 tahun.

Banyak pihak mengharapkan jika hukuman berat ini segera dilaksanakan. Sebab, pengemudi yang sedang mabuk baik karena alkohol ataupun menggunakan narkoba bisa saja melarikan diri setelah menjadi pelaku insiden yang menyebabkan korban jiwa.

(ysp/sts/gst)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya