Liputan6.com, Jakarta - Kehilangan kendaraan pribadi memang sangat menyesakkan. Apalagi jika kendaraan tersebut dibeli dengan cara kredit dan baru ada di tangan kita beberapa bulan saja.
Hal pertama yang harus dilakukan saat kehilangan kendaraan adalah melaporkannya ke polisi sektor (Polsek) setempat. Di sini, Polsek akan mengeluarkan Surat Kehilangan dengan berdasarkan pada keterangan pemilik kendaraan.
Baca Juga
Agar proses pembuatan surat lebih cepat, maka saat melapor ke polisi, pemilik kendaraan sebaiknya didampingi dua saksi. Hal ini berguna agar dalam penyusunan Berkas Acara Penyelidikan (BAP) tidak perlu bolak-balik ke lokasi kejadian.
Seperti yang dialami oleh salah satu awak Liputan6.com, Selasa lalu (9/2/2016). Sepeda motornya hilang di halaman rumah di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kehilangan terjadi di malam hari, sekira pukul 22.30.
Saat itu, pemilik langsung melapor bersama beberapa temannya yang juga menjadi saksi hilangnya kendaraan. Saat di Polsek, pengurusan BAP dilakukan di unit Reserse Kriminal (Reskrim). Karena telah ada saksi, waktu BAP hanya setengah jam lebih.
Lain halnya jika melapor tanpa bersama saksi. Pasalnya, jika hal ini terjadi, maka sebelum Polsek menerbitkan Surat Kehilangan, mereka akan pergi ke TKP untuk mencari sejumlah saksi. Tentu ini akan memakan yang waktu lebih lama.
Setelah Surat Kehilangan keluar, barulah Anda dapat mengurus klaim asuransi (jika masih kredit) ke pihak leasing. Karena salah satu berkas yang harus dipenuhi memang Surat Kehilangan dari Polsek, selain berkas lain seperti KTP, SIM, dan STNK.