Tak ada Martil, Gagang Headrest Bisa Dimanfaatkan Pecahkan Kaca

Gagang headrest memenuhi persyaratan untuk memecahkan kaca saat darurat.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 15 Apr 2016, 20:07 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 20:07 WIB
Tak ada Martil, Gagang Headrest Bisa Dimanfaatkan Pecahkan Kaca
Gagang headrest memenuhi persyaratan untuk memecahkan kaca saat darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Ada kalanya pengemudi ataupun penumpang butuh memecahkan kaca saat terjadi insiden, seperti misalnya saat terbakar. Namun demikian, kaca tempered yang dipergunakan pada mobil tidak mudah dipecahkan.

Dadi Hendriadi, Division Head, Technical Service Division PT Toyota-Astra Motor (TAM), menjelaskan bila untuk memecahkan kaca tempered butuh benda keras berujung tajam seperti emergency hammer. Apabila alat tersebut tidak tersedia dalam mobil maka besi gagang headrest bisa dimanfaatkan.

"Sebenarnya secara desain nggak gitu juga (kurang mendukung), karena kalau memecahkan kaca mobil musti yang tajam. Gagang headrest bisa, tapi akan lebih susah dibanding palu emergency," jelas Dadi saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menjelaskan bila ujung besi headrest hanya mengecil di ujungnya tapi tidak tajam. Adapun dari segi bahan, gagang headrest dianggapnya memenuhi persyaratan untuk memecahkan kaca saat darurat.

"Kalau secara bentuknya, gagang headrest biasanya tirus. Mungkin itu yang bisa dipakai tapi nggak tajam banget," katanya.

Dadi melanjutkan, dengan alat berujung tajam maka konsentrasi impact untuk memecahkan kaca tempered akan lebih efektif. Untuk itu, di kendaraan umum seperti bus telah dilengkapi oleh emergency hammer karena kerap terjadi insiden.

"Di bus-bus itu ada emergency hammer, kan tajam ujungnya. Kaca mobil tempered akan susah dipecahin kecuali pakai palu yg ujungnya tajam," tuturnya.

Sebelumnya, di media sosial tersebar informasi yang menyebutkan sandaran kepala pada kursi mobil sengaja dibuat agar bisa dicabut dan mempunyai besi tajam. Hal ini dimaksud agar dapat digunakan untuk memecahkan kaca mobil sekiranya terjadi kebakaran atau keadaan darurat.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya