Liputan6.com, Jakarta - Tak sedikit pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan kendaraan mereka sebagai taksi online. Tapi, ada syarat yang perlu dipenuhi, yakni mobil yang didaftarkan layanan taksi online seperti Uber harus terdaftar dalam layanan asuransi kendaraan.
Namun, tak sembarang mendaftarkan mobilnya ke layanan asuransi. Pemilik mobil disarankan untuk mengubah kegunaan mobil ke pihak asuransi agar prosedur klaim tak mengalami kendala ketika mengalami insiden.
Baca Juga
Advertisement
"Mengubah mobil jadi Uber (taksi online) harus update asuransi menjadi komersial. Itu saat klaim bisa kami tolak (kalau tidak update)," kata Product Development Specialist Asuransi Astra, Vivi Evertina, Rabu (31/8).
Perempuan dengan sapaan Vivi menjelaskan bila kategori untuk kendaraan dalam asuransi kendaraan kecil terbagi atas asuransi mobil pribadi atau dinas dan komersial. Kategori komersial dalam hal ini dilihat dari fungsi kendaraan yang untuk mendapatkan imbalan dari jasa.
"Ratenya beda, kalau penggunaan pribadi atau dinas lebih murah. Kalau periode berjalan dipakai komersial, sebaiknya rate di-endorsed ke komersial," tambah M. Bangun Pambudi Manager Surveyor & Garda Siaga Asuransi Astra.