Razia PKB, Kendaraan Ditahan dengan Retribusi Rp500 Ribu per Hari

Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan Bermotor bakal dibagi menjadi dua periode, dan pelanggar bisa membayar pajak di lokasi razia.

oleh Rio ApininoArief Aszhari diperbarui 22 Mar 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 18:00 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Sejumlah pengendara motor terkena tilang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan Bermotor, akan dilakukan Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Daerah terkait, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dalam waktu dekat. Operasi gabungan ini akan digelar dalam dua periode.

Dijelaskan Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, periode pertama akan dilakukan pada semester pertama, dan disebut tahun pencegahan. Pihak terkait, akan melakukan razia dengan menyediakan samsat keliling.

"Masyarakat yang memiliki roda dua, yang terkena razia, bisa langsung melakukan pembayaran di lokasi. Kita kerjasama dengan Bank DKI dan Jasa Raharja," jelas Edi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/3/2017).

Lanjut Edi, untuk pengguna sepeda motor yang terkena razia, dan tidak sanggup membayar akan ditilang. Tindakan ini dilakukan karena ada pelanggaran terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Untuk razia periode pertama, sampai Juni," tambahnya.

Sementara itu, untuk periode kedua atau semester kedua, merupakan tahun penindakan. Artinya, pada saat razia jika kendaraan yang digunakan tidak membayar pajak hingga tiga tahun, harus membayar pajak di lokasi atau ditilang.

"Kalau lebih dari tiga tahun, selain ditilang maka kendaraan yang bersangkutan akan ditarik. Dan ada retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari, selama ditahan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya