Pajak Kendaraan Banyak yang Mangkrak, Negara Rugi Rp 3 Triliun

Potensi kerugian negara untuk pemilik kendaraan bermotor aktif yang menunggak pajak, sekira Rp 2 triliun.

oleh Rio ApininoArief Aszhari diperbarui 23 Mar 2017, 09:18 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 09:18 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak terkait, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP, bakal menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor.

Targetnya, para pengendara yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam razia ini, akan disediakan Samsat, sehingga para pelanggar bisa langsung membayar pajak di tempat, atau ditilang.

Dijelaskan Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, potensi kerugian negara untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, sekira Rp 2 triliun.

"Perlu saya tegaskan, 3,2 juta unit motor yang belum bayar pajak belum tentu seluruhnya aktif di lapangan. Bisa saja yang sudah rusak atau sudah dicuri," jelas Edi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/3/2017).

Lanjut Edi, dari potensi kerugian pajak kendaraan yang mangkrak ini, jika dari razia gabungan terselesaikan 50 persen, itu sudah jumlah yang cukup besar.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran, sebelum dilakukan penindakan oleh Polda," tuntas Edi.

Untuk diketahui, operasi razia gabungan pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan dua periode. Meski belum ditetapkan, rencananya razia ini akan digelar akhir April atau awal Mei 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya