Target dan Sasaran Operasi patuh 2017, Apa Saja?

Operasi ini untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakan, serta pelanggaran serta kemacetan

oleh Arief Aszhari diperbarui 09 Mei 2017, 13:05 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:05 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh 2017 resmi digelar pihak Korps Lalu lintas, hari ini (9/5/2017) hingga Senin (22/5/2017). Razia yang digelar selama 14 hari ini, bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta lancar pada lokasi rawan kecelakaan, dan pelanggaran serta kemacetan di wilayah masing-masing.

Untuk diketahui, seperti tertulis di laman resmi NTMC Polri, untuk sasaran operasi kali ini dibagi menjadi tiga, yaitu Potensi Gangguan (PG) yang meliputi sikap mental masyarakat, dan pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas.

Sasaran kedua, Ambang Gangguan (AG) yang meliputi kurang memahami undang-undang, rambu-rambu, kesadaran, kepatuhan dalam berlalu lintas, kurangnya etika berlalu lintas, dan kendaraan tidak layak fungsi.

Sementara itu, untuk sasaran terakhir yaitu Gangguan Nyata (GN) yang meliputi Trouble Spot (Pelanggaran dan Kemacetan lalu lintas), dan Black Spot (kecelakaan lalu lintas).

Sedangkan untuk Target Operasi (TO), seluruh pengguna jalan baik angkutan umum maupun pribadi, pemilik atau pengurus angkutan umum yang melakukan pelanggaran rambu atau undang-undang lalu lintas, juru parkir, dan atau pak ogah.

Selain sasaran personal, juga termasuk sasaran benda seperti angkutan barang untuk mengangkut orang, kendaraan bermotor yang berhenti tidak pada tempatnya, dan kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau lampu blitz.

Untuk target operasi tempat, adalah lokasi-lokasi yang menyebabkan kemacetan. Untuk kegiatan-kegiatan yang terindikasi melanggar, seperti balap liar, konvoi yang menutup jalan juga akan menjadi sasaran operasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya