Larangan Motor Lewat Sudirman, Hanya Sedikit yang Setuju

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memperluas kawasan larangan sepeda motor. Semula di Jalan MH Thamrin, kini hingga Jalan Sudirman.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 03 Sep 2017, 14:11 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2017, 14:11 WIB
Tahun Ini, Motor akan Dilarang Lewat Jalan Thamrin Sampai Bundaran Senayan
Pengandara sepeda motor melintasi Jalan Sudirman di kawasan Senayan, Jakarta. Senin (7/8). Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan rencana perluasan rute larangan sepeda motor akan diterapkan pada 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memperluas kawasan larangan sepeda motor. Larangan itu mulanya berlaku di Jalan MH Thamrin, nantinya akan diperpanjang hingga Jalan Jendral Sudirman. Artinya larangan ruang gerak sepeda motor itu dimulai dari Bundaran Senayan hingga ujung utara Medan Merdeka Barat. Rencananya, aturan ini akan mulai diuji coba 12 September 2017, selama satu bulan.

Pelarangan ini memakai dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 93, dan Perda No 5 tahun 2014 pasal 78. Isinya tentang pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan jalan tertentu. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Andri Ansyah saat dihubungi, Jumat (25/8/2017). "Semua adalah amanat perda," tandas Andri.

Selain itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga membeberkan alasan rencana penerapan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman. Menurut Budi, pelarangan ini dilakukan karena banyaknya konstruksi pembangunan infrastruktur di sepanjang jalan tersebut. Salah satunya, pembangunan mass rapid transportation (MRT).

"Pertimbangan karena banyak konstruksi yang dikerjakan (di Sudirman). Kita harus mengurai kepadatan," ujar Budi.

Dia mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk meminimalisasi volume kendaraan di jalur tersebut. Apalagi pemerintah telah menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi kendaraan roda empat dan lebih.

Beragam tanggapan dari pengguna jalan. Tentu ada yang pro dan ada pula yang kontra. Yang pro misal diungkapkan seorang komedian, Jhody Sumantri alias Jhody Bejo. "Kalau secara pribadi, gue setuju. Semoga jalanan bisa lancar, dan semua bisa menikmati," ujarnya kepada Liputan6.com.

Namun yang tidak setuju juga sangat banyak. Bahkan sangat dominan. Setidaknya itu yang terbaca dari hasil polling yang kami lakukan pada periode 27 Agustus hingga 2 September.

Dari polling yang diikuti oleh lebih dari 1.400 pembaca Otomotif Liputan6.com, Jhodi tampaknya berada dalam 9 persen yang menyatakan setuju. Pasalnya mayoritas voter menyatakan tidak setuju dengan penerapan larangan pembatasan sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jalur Alternatif

Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

12 September nanti, uji coba pembatasan jalur sepeda motor bakal dilaksanakan. Kali ini sepeda motor bakal dilarang melintas jalan Jendral Sudirman.

Waktu pembatasan lalu lintas sepeda motor bakal berlaku Senin sampai Jumat, pukul 06:00 sampai 22:00 WIB. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

"Benar, intinya perluasan hanya dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) sampai Bunderan Senayan," jelas Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Selasa (29/8/2017).

Sementara itu, bagi pemotor yang hendak melewati Jalan Sudirman bisa melewati jalur alternatif, seperti kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak ke arah Utara dapat melalui Jalan Sisimangaraja atau Jalan Hang Lekir, Jalan Asia Afrika, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Bendungan hilir, Jalan Penjernihan, Jalan KH Mas mansyur, Jalan Cideng Barat atau Timur, Jalan Abdul Muis, Jalan majapahit, dan seterusnya.

Sementara untuk pengendara dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui Jalan Ir Haji Juanda, Jalan Veteran 3, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Perwira, Jalan Katedral, Jalan Palambon, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Ridwan Rais, Jalan Prapatan, Jalan Arif Rahman Hakim (Tugu Tani), Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Samratulangi, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan seterusnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya