Gahar, Emak-Emak Pukul Tukang Becak Pakai Helm

Kesal motornya terjepit becak, emak-emak ini pukul tukang becak dengan helm.

oleh Yurike Budiman diperbarui 20 Jan 2018, 17:10 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2018, 17:10 WIB
The Power of Emak-Emak
Seorang Ibu Memukul Tukang Becak Setelah Motornya Terjepit

Liputan6.com, Medan - Seorang emak-emak pengendara motor memukul tukang becak dengan helmnya. Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @medantalk, kejadian ini berawal saat motor ibu tersebut terjepit becak.

Menurut informasi dari pengirim video, Calvin Wijaya, ibu pengendara sepeda motor tersebut terjepit karena dirinya nekat menyalip becak dari kiri hingga akhirnya ia terjepit becak tersebut.

Dari video yang beredar, sang ibu menunjukkan kekesalannya dengan melempar helm ke arah kepala tukang becak tersebut.

Kesal dengan perlakuan emak-emak yang kasar, tukang becak sempat turun dari kendaraannya. Lucunya, ia justru terlihat takut saat ibu tersebut menantangnya kembali. Akhirnya tukang becak pun kembali ke setirnya.

Kejadian ini berlokasi di Percut Sei Tuan, Medan pada Jumat (19/1/2018) kemarin.

 

Patut Dicontoh, Emak-Emak Sopir Truk Masa Kini

Emak-emak naik truk
Emak-emak naik truk. (@satlantasgrobogan)

Mendengar istilah emak-emak di jalanan, pasti yang terbayangkan adalah ketika perempuan berumur yang mengendarai sepeda motor atau mobil, selalu melanggar aturan.

Namun ternyata tidak semua emak-emak melakukan hal seperti itu. Sebab ada juga emak-emak yang patuh aturan seperti yang diunggah akun Instagram @satlantasgrobogan, pada Kamis (18/1/2018).

Bagaimana tidak, emak-emak yang diketahui bernama Suswati ini disebutkan sebagai contoh the power of emak-emak. “Emaknya nyetir truk sendiri, suratnya lengkap, SIM (Surat Izin Mengemudi) ada, pake sabuk pengaman, pokoke dah safety banget deh. Yang cowok jangan mau kalah tertib sama emak-emak ya,” tulis akun @satlantasgrobogan.

Ya, karena mengemudikan truk, wanita asal Tunggulrejo, Grobogan ini telah dilengkapi SIM B1 yang memang diperuntukan bagi pengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

“Kami salut atas semangatmu Mak, hati hati di jalan ya Mak, semoga rejekinya lancer,” sambung akun @satlantasgrobogan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya