Liputan6.com, Jakarta - Untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas, dan tidak terkecuali bagi mobil barang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktoran Jenderal Perhubungan Darat, resmi mengeluarkan peraturan baru. Hal tersebut, untuk mengatur mengenai bak kendaraan barang.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Baitul Ihwan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam surat edaran tersebut, diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka," kata Baitul Ihwan, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (20/3/2018).
Lanjut Baitul, terkait ketentuan terhadap mobil barang bak tertutup, tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4.200 milimeter atau 4,2 meter. Selain itu juga, tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
Selain itu, terkait mobil barang baik bak terbuka maupun bak tertutup dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
"Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi persyaratan, pertama tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang. Kedua, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal," tambahnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selanjutnya
Sementara itu, untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin dengan bak muatan. Jaraknya, paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal, dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.
"Dalam hal ini, untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram, dinding terluar bak muatan bagian belakang juga diatur tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang," tambahnya.
Lanjutnya, untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kilogram selain panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut, ada beberapa hal yang juga dipersyaratkan seperti jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter.
"Secara khusus untuk dinding terluar bak terbuka bagian belakang diijinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter. Akan tetapi, untuk lebar bak terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang, dan tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan," tegasnya.
Pada surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada awal Maret kemarin juga diatur soal ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan JBB maksimal 3.500 kilogram, paling lama enam bulan sejak surat edaran ditetapkan.
Â
Advertisement