Liputan6.com, Jakarta Bertujuan untuk memperkuat industri pelumas Tanah Air, pemerintah berencana untuk memberlakukan SNI untuk pelumas. Namun, wacana tersebut ditolak dengan tegas oleh Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi).
Dijelaskan Paul Toar, Ketua Umum Perdippi, kebijakan pelumas wajib SNI ini justru tidak menjamin perlindungan terhadap konsumen.
Advertisement
Baca Juga
"Kebijakan itu juga sarat dengan kepentingan yang menimbulkan persaingan tidak sehat, dan merugikan ekonomi nasional," jelas Paul saat berbincang dengan wartawan, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Dari berbagai kesempatan yang dicermati Perdippi, wacana ini tidak lain sebagai upaya untuk menghambat produk pelumas impor terhadap produsen dalam negeri.
"Hal itu didasari sikap mental peninggalan masa monopoli pemasokan pelumas, yang berlangsung 1983 sampai 2001," tegasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sementara itu, jika ketentuan SNI wajib diberlakukan maka akan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
Jika berdasarkan undang-undang (UU) Migas Nomor 22, Keppres 21, tahun 2001, Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan), wewenang pengaturan soal mutu turunan minyak bumi serta bahan bakar minyak dan pelumas berada di bawah Kementerian ESDM.
Mengacu hal tersebut, saat ini aturan pelumas juga sudah diwajibkan menggunakan nomor pelumas terdaftar (NPT), yang mengikuti standar seperti API, JASO atau JLSAC. Nantinya, standar ini juga yang bakal diterapkan di SNI Wajib Pelumas.
Advertisement