Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan yang menjadi korban aksi brutal terorisme, baik tingkat kerusakan yang parah atau tidak, tidak di-cover asuransi. Pasalnya, dalam asuransi memang tidak menjamin kerugian kerusakan dari aksi terorisme.
Dijelaskan Laurentius Iwan, Head Communication and Event Asuransi Astra, memang aksi terorisme tidak dijamin asuransi. Terkecuali, memang ada perluasan jaminan yang dilakukan pemilik mobil.
"Kalau belum ada (polis-nya), minta perluasan ke asuransinya. Tapi, jika mobil sudah kena bom, lalu baru ikut perluasan ya hal tersebut tidak bisa diganti," jelas Iwan, kepada Liputan6.com melalui pesan elektroniknya, Senin (14/5/2018).
Advertisement
Lalu, untuk menambah perluasan asuransi, berapa biaya yang harus dibayar pemilik mobil?
Baca Juga
Nah, Liputan6.com mencoba hitung biaya premi asuransi dari rate calculator Asuransi Astra atau gardaoto.
Untuk polis asuransinya, merupakan comprehensive selama satu tahun. Kendaraan yang dipilih sebagai objek asuransi, Mitsubishi Xpander 2018 tipe Ultimate A/T. Total premi yang harus dibayarkan, sebesar Rp 6.623.400.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selanjutnya
Dengan rincian biaya, basis premi Rp 6.385.200, lalu biaya administrasi Rp 50 ribu, TPL Rp 50 ribu, premi pengemudi Rp 1000, dan premi penumpang Rp 12 ribu.
Sementara itu, untuk premi perluasan jaminan kejadian huru-hara, kerusuhan, gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, hingga teroris dan sabotase Rp 125.200.
Â
Advertisement