Jangan Ragu Laporkan Kecurangan SPBU Langsung ke Pertamina

Dalam penangannya sendiri, Pertamina akan melakukan koordinasi dengan DiMet (Direktorat Metrologi).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2018, 17:10 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2018, 17:10 WIB
Pemerintah Subsidi Solar
Konsumen berhak meminta pemeriksaan kembali takaran bensin di setiap SPBU.

Liputan6.com, Jakarta Awal pekan ini di masa arus mudik, sempat viral sebuah unggahan video terkait dugaan kecurangan pengisian bahan bakar oleh SPBU Pertamina. Dalam video tersebut, seorang konsumen SPBU mendapati angka pada indikator pompa BBM melebihi dari kapasitas tangki kendaraan yang dimilikinya.

Hal ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya juga ada peristiwa serupa di bilangan Condet, Jakarta TImur.

Sebenarnya untuk menghadapi masalah ini, konsumen bisa meminta SPBU untuk melakukan pemeriksaan takaran. Soalnya menurut Riva Siahaan selaku Assistant Manager Pricing & Market Development Pertamina, masing-masing SPBU memiliki fasilitas pengukuran yang sesuai standar.

"Kalau dari sisi konsumen minta dilakukan pengukuran bisa dilakukan karena masing-masing SPBU punya fasilitas pengukuran yang memang sudah terkalibrasi," jelas Riva di Jakarta, Selasa (12/06).

Namun, apabila pengujian tersebut dirasakan kurang memuaskan, Riva pun menghimbau konsumen untuk menghubungi call centre Pertamina di 1-500-000. Hal ini bertujuan agar Pertamina dapat dengan mudah mengetahui kekurangan dari layanannya.

"Berfungsi untuk semua masalah (call centre), Pertamina bisa dikontak melalui nomor itu. Dan dari sana, agen-agen kami yang sekarang ini jumlah ditambah pasti akan memberikan arahan dan pengarahan kira-kira harus apa. Itu akan langsung masuk ke fungsi-fungsi terkait di Pertamina," jelas Riva.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Peran Direktorat Metrologi

Dalam penangannya sendiri, Pertamina akan melakukan koordinasi dengan DiMet (Direktorat Metrologi). Pasalnya Pertamina mengacu pada kalibrasi yang ditetapkan sesuai aturan hukum.

"Di dalam setiap peristiwa itu pasti selalu ada asas praduga tak bersalah. Jadi yang pasti kami dari Pertamina akan berpegang pada kalibrasi yang ditetapkan undang-undang. Dalam hal ini kan dari DiMet (Direktorat Metrologi), jadi kalau DiMet menyatakan itu benar (insiden dugaan kecurangan), berarti memang harus dicek semua ini," jelas Riva.

Penulis: Muhammad Hafid Asisi

Sumber: Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya