Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah langsung merespon dinamika perekonomian global yang saat ini berubah dengan cepat. Salah satu langkahnya, adalah dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri, termasuk di dalamnya mobil mewah.
Dijelaskan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, pengendalian impor mobil mewah ini guna menjaga fundamental ekonomi Indonesia, dan berlaku mulai bulan ini. Dan kendaraan yang akan terkena dampak langsung adalah mobil yang memiliki kapasitas di atas 3000 cc dan yang dikategorikan sebagai supercar.
Advertisement
Baca Juga
"Tapi kalau yang sudah on the way, ya dilanjutkan saja. Untuk kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kita sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tidak ada supercar yang tidak mewah," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (7/9/2018).
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, pembatasan impor ini sudah dilakukan sejak rupiah terkoreksi, atau sekitar dua bulan yang lalu.
"Jadi dikendalikan dahulu. Kalau 3.000 ke atas memang distop. Sampai kapannya, itu nanti kita lihat dulu situasi ekonominya," jelas Putu saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, bagi konsumen yang sudah membeli atau melakukan inden untuk jenis kendaraan mewah alias supercar, bakal dilihat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya terlebih dahulu.
"Sekarang baru kami himbau untuk menyampaikan surat itu saja, nanti kita pertimbangkan. Ini perlu persetujuan Ditjen serta kementerian terkait, nanti bagaimana mereka menyikapinya," pungkas Putu.
Â
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga Mobil Mewah Impor Naik 3 Kali Lipat
Nilai tukar dolar terhadap rupiah masih sangat tinggi. Meskipun sudah mengalami penurunan, per hari ini (6/9/2018), rupiah dibuka di angka 14.875 per dolar AS, menguat jika dibandingkan sebelumnya di angka Rp 14.938 per dolar AS. Meskipun begitu, pemerintah masih harus terus berupaya untuk menjaga nilai kurs, dengan melakukan berbagai kebijakan. Termasuk penyesuaian pajak.
Salah satunya, dengan menerbitkan tarif pajak untuk barang impor, termasuk mobil mewah dan motor besar. Jika sebelumnya, tarif PPh 22 untuk barang mewah impor dikenakan pajak 7,5 persen, kini meningkat menjadi 10 persen.
Selain PPh 22, bea masuk juga disamaratakan, sebesar 50 persen setelah sebelumnya dipatok 10 sampai 50 persen.
Selain tarif pajak yang disebutkan tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen. Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.
"Itu diharapkan bisa mengurangi impor mobil-mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar," jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Untuk diketahui, jika sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017, untuk jenis kendaraan sedan dan station wagon berkapasitas 1.500 cc sampai 3.000 cc, dan mobil yang mampu mengangkut penumpang di bawah 10 orang dengan kapasitas mesin tersebut, aman dan terkena kenaikan pajak dan bea masuk yang baru ditetapkan pemerintah tersebut.
Advertisement