Resmi, Gesits Jadi Sepeda Motor Listrik Pertama Buatan Indonesia

Pemerintah memberikan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) kepada Gesits.

oleh Arief Aszhari diperbarui 29 Nov 2018, 14:57 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 14:57 WIB
Jokowi Jajal Motor Listrik Gesits
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjajal sepeda motor listrik Gesits di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/11). Motor listrik ini merupakan hasil kerja sama Garansindo dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Perjuangan PT Gesits Technologies Indo (GTI) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya untuk memperjuangkan kehadiran motor listrik di Indonesia membuahkan hasil. Pasalnya, pemerintah memberikan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).

Kode perusahaan dan NIK ini diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Dirjen Ilmate Kemenperin, Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan NIK dari Kemenperin.

"Kami mendukung penuh kelancaran proyek sepeda motor listrik Gesits sesuai instruksi Presiden karena merupakan karya anak bangsa," kata Harjanto saat penyerahan kepada Direktur PT Wijaya Karya Manufaktur, M.Samyarto, dan disaksikan CEO PT GTI Harun Sjech di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Sementara itu, harun menjelaskan, proses pengurusan Kode Perusahaan dan NIK ini berlangsung cukup cepat sekali.

"Hampir tidak ada waktu terbuang percuma. Semua proses berjalan cepat, mulai dari pengajuan permohonan hingga selesai. Dan, terpenting, tidak ada biaya dalam pengurusan, sangat profesional," tambah Harun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Untuk diketahui, kode perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri.

Melalui dokumen ini pula, motor listrik karya anak bangsa ini bisa menjalani pengujian tipe sebagai langkah untuk diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya