Liputan6.com, Cilegon - Kendaraan listrik jika terbakar di dalam kapal, akan dibuang ke laut agar tidak membahayakan nyawa penumpang dan keselamatan yang lebih besar.
Hal itu dilakukan, karena belum ada alat pemadam kebakaran khusus bagi kendaraan listrik. Sehingga, prosedur yang harus dilakukan, mobil maupun motor listrik dibuang ke laut.
Baca Juga
"Maka hal yang memungkinkan bisa kita lakukan adalah satu memang kalau kita punya jaket yang untuk bisa melindungi, tapi kalau kita tidak punya maka pintu ramdoor kita buka, kita ceburkan ke laut, itu memang yang menjadi panduan," ujar Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo, di sela-sela peresmian Posko Gabungan Arus Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Merak, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Berbagai jenis kendaraan listrik akan diperlakukan istimewa, mereka akan dipisahkan dengan kendaraan konvensional lainnya.
Motor maupun mobil listrik akan ditaruh dekat pintu keluar masuk kendaraan atau lokasi yang mudah di evakuasi, jika terjadi kebakaran.
"Bahwa kendaraan-kendaraan listrik ini harus kita tempatkan pada tempat yang mudah diawasi, paling aman, yang paling memungkinkan bilamana terjadi kebakaran itu paling mudah untuk segera bisa kita evakuasi, yang itu adalah tempat-tempat yang dekat dengan pintu keluar pintu ramdoor kapal," terangnya.
Termasuk Barang Berbahaya Diatas Kapal
Berdasarkan International Maritime Dangerous Goods (IMDG), kendaraan listrik di golongkan dalam barang berbahaya di dalam kapal, karena dianggap mudah terbakar dan bisa meledak sendiri.
Menurutnya, sampai saat ini belum ditemukan alat pemadam kebakaran untuk kendaraan listrik, sehingga jika terjadi ledakan atau muncul api dari motor maupun mobil listrik, sulit untuk dipadamkan.
"Karena baterai ini mengandung campuran berbagai macam, ada yang pakai litium ion, ada yang menggunakan fosfat dan itu tidak bisa dipadamkan," jelasnya.
Advertisement
