Wapres JK Tak Setuju Beli Kendaraan DP Nol Persen, Kenapa?

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku kurang setuju dengan adanya aturan down payment atau DP 0 persen untuk pembelian kendaraan secara kredit

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Jan 2019, 16:03 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 16:03 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 3
Produk mobil yang diikutsertakan pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah resmi menurunkan down payment (DP) untuk pembelian kendaraan, dari paling rendah 5 persen menjadi 0 persen.

Namun, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku kurang setuju dengan adanya aturan baru tersebut. Terlalu banyak risiko yang bisa terjadi jika kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka.

"Ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP nol itu kredit macetnya bisa banyak, high risk," kata Wapres JK saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019), seperti dilansir dari Merdeka.com.

Politisi partai Golkar ini memperkirakan, jika nanti banyak terjadi kredit macet, maka yang akan muncul adalah semakin banyak penagih melalui tangan pihak ketiga atau lewat debt collector.

"Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Selanjutnya

Salah satu isinya, yaitu OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Mengutip aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya