Sepeda Motor Masuk Tol Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

Penerapan rencana ini, bertujuan untuk memberikan hak dan kenyamanan yang sama bagi pemilik roda dua, yang juga membayar pajak, sehingga dapat ikut menggunakan jalan tol, yang memang saat ini masih diperuntukan oleh pemilik mobil.

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Feb 2019, 06:09 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 06:09 WIB
Usulan Sepeda Motor Boleh Masuk Tol
Suasana arus lalu lintas di ruas tol Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (30/1). Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana terkait pengendara sepeda motor yang diperbolehkan masuk ke jalan tol terus bergulir. Penerapan rencana ini, bertujuan untuk memberikan hak dan kenyamanan yang sama bagi pemilik roda dua, yang juga membayar pajak, sehingga dapat ikut menggunakan jalan tol, yang memang saat ini masih diperuntukan oleh pemilik mobil.

Beragam tanggapan terkait wacana yang digulirkan pertama kali oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), terus berdatangan. Ada yang beranggapan, mengijinkan pesepada motor masuk ke jalan tol adalah langkah yang tepat, setidaknya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya.

Namun, ada juga yang berkomentar, jika rencana tersebut, justru akan membahayakan pesepeda motor, karena harus berkendara bersamaan dengan kendaraan roda empat atau lebih.

Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan saat ini sebenarnya sepeda motor dapat masuk ke jalan tol, namun hal itu berlaku pada ruas jalan tol dimana memang terdapat lajur khusus yang dibangun untuk itu.

"Ini dapat dilihat di Jalan Tol Bali Mandara dan (dahulu) di Jembatan Suramadu (yang belum lama ini dibebaskan dari status sebagai Jalan/Jembatan Tol).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol," jelas Heru dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Kamis (31/1).

 

Selanjutnya

Lanjutnya, dalam PP tersebut, pada Pasal 1 menyebutkan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua, yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Pengertian jalur terpisah ini, berarti bahwa memang sejak awal kedua jalan tol tersebut memang didesain untuk dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua," tegasnya.

Adapun pada ruas-ruas jalan tol yang tidak mempunyai jalur khusus untuk kendaraan roda dua tersebut, jika sepeda motor masuk jalan tol maka akan terjadi mixed traffic, yaitu tercampurnya kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat ke atas.

"Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat pada ruas jalan tol tersebut tidak didesain untuk dilewati kendaraan roda dua," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya