Setelah Smart SIM, Terbitlah STNK Elektronik

Setelah meluncurkan smart SIM atau SIM elektronik, bakal hadir juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik atau e-STNK

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Nov 2019, 18:52 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 18:52 WIB
STNK Elektronik (Ist)
STNK Elektronik (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melanjutkan pengembangan ke arah digitalisasi. Setelah meluncurkan smart SIM atau SIM elektronik, bakal hadir juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik atau e-STNK.

Saat ini, STNK yang dimiliki pemilik kendaraan terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan juga tanda bukti perluasan kewajiban pembayaran. Keduanya, digabungkan dan dimasukan ke dalam satu kantong plastik.

Sementara untuk STNK elektronik, nantinya akan kartu seperti smart SIM.

"Kartu STNK ini masih dalam pengkonsepan, dan akan bekerjasama antara Samsat dan juga Kementerian Keuangan," jelas Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Polisi Halim Paggara, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2019).

Lanjutnya, untuk penerapan STNK elektronik ini memang tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pengajuan anggarannya sendiri, baru akan dilakukan tahun depan. "Peluncuran resminya bisa awal 2021," tegasnya.

Sebagai informasi, jika STNK elektronik ini berlaku, maka harapannya bakal terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data. Pasalnya, untuk STNK saat ini, masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

Selain itu, dengan berbentuk kartu, ketahanan STNK bisa meningkat, terutama dari lipatan dan cuaca.

Kemudian, STNK elektronik ini pastinya akan mudah disimpan dalam bentuk apapun, dan sulit untuk ditiru karena memiliki karekteristik serta fitur keamanan yang mutakhir.

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara

Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun empat wajib memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai, dokumen tersebut tidak berlaku atau mati, karena si empunya mobil atau motor tidak membayar pajak tahunan.

Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda. Hal itupun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

"Dasar hukumnya, ada di Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKBP Nasir, dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin (14/10/2019).

Jika berdasarkan pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, aturan tersebut juga ditambah dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3, yaitu STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sedangkan ayat 3 dalam peraturan tersebut, berbunyi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya