Pajak Kendaraan Baru Naik, Daihatsu Tak Mau Buru-Buru Revisi Harga

Mulai berlaku 11 Desember 2019, pajak kendaraan baru atau tarif BBN-KB DKI Jakarta mengalami kenaikan 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Hal tersebut membuat beberapa pabrikan otomotif akan melakukan penyesuaian harga mulai awal Desember.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 14 Nov 2019, 14:02 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 14:02 WIB
Kesan Singkat Jadi Penumpang di Great New Xenia
Uji kenyamanan dalam sesi test drive yang diselenggarakan oleh PT Astra Daihatsu Motor dengan rute Cirebon-Kuningan PP.

Liputan6.com, Makassar - Mulai berlaku 11 Desember 2019, pajak kendaraan baru atau tarif BBN-KB DKI Jakarta mengalami kenaikan 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Hal tersebut membuat beberapa pabrikan otomotif akan melakukan penyesuaian harga mulai awal Desember.

Meski mengaku akan melakukan penyesuaian, Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor menegaskan pihaknya baru melakukan kenaikan harga apabila peraturan baru tersebut sudah berlaku.

"Mengikuti Tangerang, mereka kan udah duluan. Mungkin merek-merek lain udah naik. Tapi Daihatsu belum. Bukan bertahan, kita maunya kalau memang itu (BBN-KB) naik ya mereka harus bayar karena itu pajak. Kalau itu belum naik, kita enggak mau mengaku sudah naik," kata Amel di Makasar, Sulawesi Selatan.

Wanita yang kerap disapa Amel itu juga menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada konsumen terkait kenaikan pajak. Hal tersebut diharapkan mampu mengimbau konsumen apabila apabila ada biaya tambahan saat mengurus surat kendaraan.

"Jadi sama customer nanti ada perjanjian ditandatangani. Kalau BBN-KB naik dan diberlakukan, kenaikan itu ditanggung konsumen. Kalau sebelum diberlakukan sudah dapat STNK itu rezekinya (beli mobil sebelum harga naik karena BBN-KB)," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Belum Ada Penyesuaian Harga

Proses pembelian kendaraan secara kredit diakui Amel cukup panjang. Hal tersebut bisa menjadi salah satu faktor kenaikan pajak akan dibebankan kepada konsumen meski melakukan pembelian sebelum tanggal 11 Desember.

"Kalau konsumen beli sementara STNK nya jadi setelah 11 Desember, dia bayar (kekurangan BBN-KB). Jadi sudah dikasih tahu. Proses cicil mobil kan panjang, disurvei segala macam. Jadi tanda tangan, apabila pada waktunya berlaku BBN-KB baru, konsumen harus bayar kekurangannya," tuturnya.

Hingga saat ini, pabrikan otomotif asal Jepang tersebut belum melakukan kenaikan harga meski peraturan kenaikan BBN-KB sudah diterbitkan. "Sampai saat ini belum kita terapkan kenaikan harga," kata Amel.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya