Pajak BBN-KB DKI Jakarta Naik Menjadi 12,5 Persen

Setelah direncanakan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) DKI Jakarta resmi mengalami kenaikan. Jika sebelumnya tarif BBN-KB hanya sebesar 10 persen, perubahan menjadi 12,5 persen akan mulai efektif dilakukan pada 11 Desember 2019 mendatang.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Nov 2019, 11:01 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2019, 11:01 WIB
Car Free Day Ditiadakan
Sebuah mobil melintas di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/8/2019). Pemprov DKI meniadakan Hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin karena bertepatan dengan Idul Adha. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah direncanakan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) DKI Jakarta resmi mengalami kenaikan. Jika sebelumnya tarif BBN-KB hanya sebesar 10 persen, perubahan menjadi 12,5 persen akan mulai efektif dilakukan pada 11 Desember 2019 mendatang.

Melihat salinan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB, disebutkan penyesuaian tarif merupakan upaya mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

"Dalam upaya mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta, telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mengatur antara lain penerapan tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi dan badan yakni untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen), kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif pajak sebesar1% (satu persen)," tulis Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI.

Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi :

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan

b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

Sah, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta Naik 12,5 Persen

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan raperda baru sebagai dasar menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) menjadi 12 persen.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sereida Tambunan membacakan keputusan itu dalam paripurna DPRD uang digelar hari ini.

"Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10, diubah menjadi 12,5 persen," kata Sereida di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Menurut Sereida, kenaikan pajak itu adalah kesepakatan Badan Pajak se Jawa-Bali, bukan hanya DKI saja.

"Tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapeda se-Jawa-Bali dan dengan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI Jakarta agar ada keseimbangan tarif antarwilayah," ujar Sereida.

DPRD berharap kenaikan pajak tersebut bisa memberikan efek positif, salah satunya menekan penggunaan kendaraan bermotor.

"Adanya kenaikan tarif diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," ucap Sereida.

Pemprov DKI diminta segera menyosialisasikan dan menerapkan kenaikan tarif tersebut. "Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," tambah Sereida. 

Selain pengesahan Raperda BBN-KB, paripurna hari ini juga mengesahkan raperda lain terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, pengelolaan sampah, dan pencabutan perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya