Melihat Maps di Handphone Tidak Kena Tilang Elektronik, Asal..

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, pengendara ojek online (ojol) yang berkendara dengan melihat maps tidak ditilang.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2020, 17:11 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 17:11 WIB
Ilustrasi gps
Ilustrasi (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, pengendara ojek online (ojol) yang berkendara dengan melihat maps tidak ditilang.

Namun, dengan catatan selama melihat peta petunjuk jalan para pengendara tidak diperbolehkan memegang handphone tersebut, melainkan gawai dapat ditaruh atau ditempel di dashboard motor.

"Saya sudah jelaskan jadi kalau tidak mengganggu manualnya dan tindakan visualnya, itu tidak mengganggu. kalau yang di dashboard itu tidak dilarang, diperbolehkan. Selama tindakan manualnya tidak dipegang," ucap Fahri, di kantornya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2020).

Fahri menjelaskan, yang tidak diperbolehkan itu bila para penggendara sepeda motor melihat maps dengan satu tangan memegang handphone dan satu tangannya lagi mengemudikan setang. Hal itulah, yang dapat membahayakan konsentrasi para pengendara motor.

"Kalau megang tidak boleh, mengotak-ngatik juga tidak boleh. Safety driving itukan dua tangan di setang motor, kalau dia sambil memaikan handphone berarti dia tidak aman, konsentrasinya terganggu," tambah Fahri.

 

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan

Seperti diketahui, sistem ETLE untuk pengendara motor itu sudah mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2019. Sebelum penerapan tilang ETLE, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat.

Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Bagi pelanggar sistem ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp750 ribu dan denda kurungan 3 bulan. Sanksi itu berlaku bagi pemotor yang dianggap terganggu konsentrasinya seperti bermain HP. Sementara bagi pemotor tidak memakai helm terancaman hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp500 ribu. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya