Liputan6.com, Jakarta Sistem tilang elektronik untuk sepeda motor telah diberlakukan sejak Minggu 1 Februari 2020. Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah bermain ponsel saat berkendara.
Sejumlah pengendara ojek online (ojol) mengungkapkan curahan hatinya atas peraturan E-TLE. Karena dalam melakukan pekerjaan, pengemudi ojol mengandalkan ponsel untuk mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya. Karenanya, aturan ini diharapkan tidak dikenakan bagi pengemudi ojek online.
Advertisement
Baca Juga
"Harus ada pengecualian ya, melihat maps itukan kita tetap bisa konsentrasi, dengan handphone itu ditaruh di dashboard tapi tidak dipegang dan digunakan, itukan tidak mengganggu," ucap seorang pengemudi ojol, Jack di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020), dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Menurutnya yang seharusnya terkena tilang elektronik itu pengendara yang menggunakan handphone untuk bertelepon atau membalas pesan. Karena hal itu dapat membahayakan pengendara lainnya.
"Menurut saya yang harus ditilang itu yang sambil balas SMS atau chat, itukan dapat mengurangi laju kendaraan juga," lanjutnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai Berlaku, Ini Cara Kerja Tilang Elektronik Sepeda Motor
Mulai berlaku 1 Februari 2020 tilang elektronik berlaku. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) siap merekam sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan marka jalan, serta tidak menggunakan helm.
Tersebar 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Saat melakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor. Setelah itu, hasil tangkapan gambar dikirim langsung ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.
Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Bagi pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Advertisement