Anggota Komisi V DPR Desak Evaluasi Potongan Aplikator Ojol: Pengemudi Jangan Dirugikan

Edi menilai, potongan sebesar 30 persen tidaklah rasional. Ia menilai idealnya potongan dari aplikator berkisar antara 10 hingga 15 persen agar tidak merugikan mitra pengemudi.

oleh Tim News Diperbarui 16 Apr 2025, 18:24 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 13:17 WIB
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Edi Purwanto mendengar aspirasi  pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini terbebani potongan besar dari aplikator. (Istimewa)
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Edi Purwanto mendengar aspirasi pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini terbebani potongan besar dari aplikator. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Edi Purwanto menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini terbebani potongan besar dari aplikator.

Dalam berbagai forum resmi di DPR, Edi meminta agar besaran potongan tersebut dievaluasi.

Komitmen itu ia sampaikan usai menerima keluhan langsung dari sejumlah pengemudi ojol di Jambi dalam agenda reses masa sidang II tahun 2024/2025. Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi menyampaikan keresahan mereka terkait potongan yang dinilai sangat memberatkan, bahkan disebut bisa mencapai lebih dari 30 persen per transaksi.

“Iya, saya terus berkomitmen dan memperjuangkan agar potongan aplikator ini dievaluasi, karena selama ini potongan aplikator mencapai 30 persen bahkan lebih. Ini sangat memberatkan pengemudi ojol. Aspirasi ini yang terus kita tampung dan kita sampaikan dalam rapat nanti,” ujar Edi.

Menurut mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 itu, potongan sebesar 30 persen tidaklah rasional. Ia menilai idealnya potongan dari aplikator berkisar antara 10 hingga 15 persen agar tidak merugikan mitra pengemudi.

“Potongan aplikator di atas 30 persen itu tidak masuk akal. Idealnya cukup 10 hingga 15 persen saja,” tegasnya.

 

Perjuangkan Payung Hukum

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Tak hanya mendorong evaluasi kebijakan aplikator, Edi Purwanto juga tengah memperjuangkan payung hukum berupa undang-undang yang mengatur transportasi online di Indonesia.

Ia menilai perlunya kepastian hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh ekosistem transportasi daring, mulai dari perusahaan, pengemudi, hingga konsumen.

“Menurut saya ini penting, kaitannya dengan undang-undang yang mengatur transportasi online, sehingga ada proteksi baik bagi pengusaha, pengemudi maupun penumpang. Mereka semua harus punya payung hukum yang jelas,” jelas Edi.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan penyedia layanan ojek online tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata. Menurutnya, kesejahteraan mitra pengemudi juga harus menjadi perhatian utama.

“Pengemudi ojol adalah pahlawan ekonomi keluarga. Jangan sampai mereka bekerja keras, tapi hasilnya habis untuk potongan yang tidak proporsional,” pungkasnya.

Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya