Apa Bedanya Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik dan Bensin yang Segera Terbit?

Aturan uji tipe kendaraan listrik yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik akan segera diterbitkan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Feb 2020, 19:08 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2020, 19:08 WIB
Pengisi Daya Listrik Mobil Otonomos Tesla di Computex 2017. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Pengisi Daya Listrik Mobil Otonomos Tesla di Computex 2017. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Aturan uji tipe kendaraan listrik yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik akan segera diterbitkan. Saat ini, draft aturan tersebut sudah diserahkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, jika draft peraturan menteri (PM) terkait uji tipe kendaraan listrik ini bisa dirapatkan pekan depan, maka sudah selesai dan siap diterbitkan.

"Akan dilakukan harmonisasi sekali lagi, dan selesai. Kalau pekan depan bisa dirapatkan di Kemenkumham, selesai itu," ujar Budi kepada Liputan6.com di sela-sela FGD Penggunaan Personal Mobility Device Kendaraan Listrik sebagai Moda Transportasi First & Last Mile di Indonesia, di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Sementara itu, terkait soal detail isi aturan uji emisi kendaraan listrik ini, Budi tidak bisa memberikan informasinya secara detail. Namun, memang tidak akan berbeda jauh dengan aturan uji tipe untuk mobil konvensional (bensin dan diesel).

"Minimal memang alat kerja listriknya, baterainya, dan instalasi listriknya berbeda. Lainnya, sama dengan mobil konvensional," tegasnya.

Sekedar informasi, memang bakal ada revisi terkait Peraturan Menteri Perhubungan terkait uji emisi kendaraan listrik ini. Jika tadinya, untuk kendaraan combustion engine (mobil bensin dan diesel), dan saat berkembangnya kendaraan listrik, ada yang harus diubah dari aturan uji emisi tersebut.

"Sekarang, begitu ada mobil listrik, berarti kita bikin perubahan terkait Peraturan Menteri Perhubungan soal uji tipe kendaraan bermotor," pungkasnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kemenhub Usul Uji Tipe Kendaraan Listrik Digratiskan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar sertifikasi uji tipe kendaraan listrik tidak dikenakan biaya tarif alias gratis. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari action plan terhadap Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sertifikasi uji tipe (SUT) kendaraan listrik dapat lebih murah. Sehingga memberikan insetif bagi para pelaku industri yang mengembangkan kendaraan listrik.

"Belum kita lagi pengusulan kita uji tipe. Uji tipe kita skemanya dari 0 persen sampai setengahnya. Kalau 75 juta bisa separonya mungkin 35 juta lagi kita usulkan itu. Per satu tipe," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).

Budi mengatakan paling tidak rencana ini bisa didengar terlebih dahulu oleh Kementerian Keuangan sebagai otoritas yang menentukan besaran pengenaan biaya tersebut. "Semua kalau bisa sih, ini kan percepatan harus satu dua bulan ini bisa diselesaikan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya