Liputan6.com, Jakarta - Dalam catatan Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Unsur Kementerian PUPR, Agita Widjajanto, sekitar 60 persen angka kecelakaaan di ruas tol masih disebabkan oleh kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Karena itu, pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai diimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan.
Advertisement
Baca Juga
"Kurang lebih 60 persen. Jadi kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL," kata dia seperti dilansir kanal Bisnis, Liputan6.com, Senin (24/2/2020).
Tak hanya itu, Agita juga mencatat tingkat kecelakaan lain yang terjadi di ruas jalan tol diakibatkan pengemudi, yakni sebanyak 80 persen. Rata-rata kecelakaan disebabkan kurangnya antisipasi pengemudi.
"Saat kelelahan, dia (pengemudi) tidak bisa kendalikan kendaraan dan sebagiannya. Itu yang jadi poin bagi kita ke depan tidak bisa main-main dengan tertib berkendaran ODOL tadi," jelas dia.
Cara Menekan Kecelakaan
Untuk menekan terjadinya angka kecelakaan tersebut, sepanjang 2020 ini pihaknya juga mendukung aksi keselamatan di jalan tol yang digagas bersama beberapa pihak terkait. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan terhadap kendaraan Odol.
"Bahwa sepanjang 2020 kita akan tertibkan di jalan tol. Banyak kecelakaan terjadi yang fatalitasnya terutama terkait kendaraan berat ini. Komitmen ke depan harus bisa dikurangi. Salah satunya kompak dengan korlantas di penindakan," jelas dia.
Advertisement