Pertamina Tegaskan Masih Jual Premium Sesuai Penugasan Pemerintah

PT Pertamina (Persero) menegaskan, saat ini masih menyediakan dan menyalurkan bahan bakar jenis premium

oleh Arief Aszhari diperbarui 18 Jun 2020, 15:03 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 15:03 WIB
20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, banyak beredar di media terkait penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) menegaskan, saat ini masih menyediakan dan menyalurkan bahan bakar jenis tersebut.

Hal tersebut, sebagaimana penugasan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, dalam siaran pers yang diterima Liputa6.com, Kamis (17/6/2020).

Lanjutnya, informasi yang berkembang berawal pertanyaan peserta Webinar salah satu media nasional, yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama Pertamina.

Dari pertanyaan tersebut, tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jawaban Dirut

Kemudian, Direkur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk, di mana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

"Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,"jawabnya.

Penyederhanaan Produk

Selain itu, terkait penyederhanaan produk tersebut, menurut Nicke, Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah. "Kita akan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya