Liputan6.com, Jakarta Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin melakukan perpanjangan di hari Minggu, tersedia tiga lokasi SIM keliling yang bisa disambangi.
Hanya berlaku untuk SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, dilansir laman resmi Korlantas Polri, Minggu (9/8/2020), lokasi pertama terdapat di Satpas Daan Mogot.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga terdapat di Green Terrace Taman Mini dan ITC Cempaka Mas.
Di masa pandemi, terdapat protokol kesehatan yang harus diperhatikan pemohon, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari Minggu bisa dilakukan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp80.000 dan Rp.75.000 untuk perpanjangan SIM C.
SImak Video Pilihan Berikut Ini:
Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Advertisement