Tetap Beroperasi, Catat Lokasi SIM Keliling di Hari Minggu

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin melakukan perpanjangan di hari Minggu, tersedia tiga lokasi SIM keliling yang bisa disambangi.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 09 Agu 2020, 10:46 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 10:43 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin melakukan perpanjangan di hari Minggu, tersedia tiga lokasi SIM keliling yang bisa disambangi.

Hanya berlaku untuk SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, dilansir laman resmi Korlantas Polri, Minggu (9/8/2020), lokasi pertama terdapat di Satpas Daan Mogot.

Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga terdapat di Green Terrace Taman Mini dan ITC Cempaka Mas.

Di masa pandemi, terdapat protokol kesehatan yang harus diperhatikan pemohon, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari Minggu bisa dilakukan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp80.000 dan Rp.75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

SImak Video Pilihan Berikut Ini:


Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya