Ini Lokasi Terbaru Layanan SIM Keliling di Jakarta

Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil keliling kembali beroperasi, setelah berhenti karena pandemi Covid-19

oleh Arief Aszhari diperbarui 04 Agu 2020, 12:39 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 12:39 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil keliling kembali beroperasi, setelah berhenti karena pandemi Corona Covid-19.

Jadi, bagi pemilik SIM A atau C yang masa berlakunya habis, selain bisa melakukan perpanjangan di Pelayanan Administrasi (Satpas) juga dengan SIM keliling.

Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri, lokasi SIM keliling untuk Selasa, 4 Agustus 2020, di Jakarta Timur ada di Green Terrace Taman Mini, Jakarta Utara ada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot, dan Jakarta Pusat ada di ITC Cempaka Mas.

Meskipun sudah bisa melakukan perpanjangan SIM Kelilling, pihak kepolisian tetap menjalankan standar kesehatan yang ketat di tengah pandemi, seperti pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya dan syarat

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dij alan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya