5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 24 Maret 2021

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (24 Maret 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 24 Mar 2021, 07:01 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 07:00 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki batas masa berlaku. Anda sebaiknya sesekali mengecek masa berlakunya, jika batas masa berlaku sampai terlewat, Anda harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (24 Maret 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Rabu (24 Maret 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


5 Lokasi SIM Keliling

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jakut : Carrefour Lebak Bulus.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : Mall Citraland Grogol.

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.


Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.               


Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian?

Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya