Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat, dengan dukungan pemerintah melalui Keputusan Presiden No 55 Tahun 2019. Dengan adanya payung hukum tersebut, menempatkan stimulasi pasar mobil dan motor ramah lingkungan ini tidak hanya soal efisiensi dan keamanan energi, tapi juga kualitas udara bersih.
Berdasarkan ketentuan undang-undang baru tersebut, negara mengharapkan kendaraan listrik menguasai 20 persen pasar pada 2025. Hal ini merupakan peluang dan potensi bisnis dalam rangka menyediakan perangkat dan kebutuhan kendaraan listrik.
Baca Juga
Adanya Keputusan Presiden, juga menawarkan dukungan kepada importir kendaraan listrik untuk waktu yang terbatas dan sebagian besar insentif yang tersedia ditargetkan pada kendaraan yang terbuat dari komponen dalam negeri.
Advertisement
Sedangkan pada penyedia layanan penggantian baterai dan daur ulang limbah baterai, pemasang stasiun pengisian daya, dan perusahaan yang mempercepat roll-out keluar dari infrastruktur EV lainnya.
Dijelaskan Direktur PT Starvo Global Energi (Starvo), Rachman Elly, pihaknya mendukung program pemerintah tersebut dan berpartisipasi dalam program percepatan mobil listrik dan sarana pendukungnya, yang dalam hal ini adalah penyediaan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS).
"Kami telah menyusun rencana bisnis yakni pengadaan dan penyelenggara SPKLU mandiri yang dikhususkan segment-nya pada Real Estate. Pada tahun 2021 ini, kami targetkan sebanyak 1,000 lokasi SPKLU di Jawa hingga Bali dan disusulkan 1,000 tiap tahunnya hingga 2025. Memasuki 5 tahun kedua, Starvo melebarkan sayap dari ujung Sumatera hingga ujung Papua,” ujar Rachman pada acara pengenalan Starvo di Pluit, Jakarta, berdasarkan siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komitmen
Komitmen Starvo ini, sambung Rachman telah dibicarakan secara B2G dengan Lembaga terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan ESDM memberikan dukungan penuh atas visi dan misi Starvo dalam 10 tahun dan tahun-tahun berikutnya.
“Starvo sangat serius denga apa yang telah dikomitmenkan. Didalam proses pengadaan dan penyelenggaraan SPKLU mandiri inipun, Starvo menghadirkan applikasi (APP – Starvo) yang dapat diunduh melalu Apple APP Store dan Android. Dengan APP Starvo ini, pengguna jasa dapat dengan leluasa menggunakan fasilitas tersebut “easy, go digitally” dan secara instant mengetahui stasiun mana yang tersedia, antri atau tidak, berapa Rp/kwH, tipe nosel yang dibutuhkan, berbayar langsung dengan menggunakan e-wallet, serta beragam program promosi lainnya yang tentunya akan dikemas oleh tim promosi Starvo,” tegas Rachman.
Real Estate atau properti yang bisa dijadikan sebagai SPKLU Starvo antara lain perumahan, hotel atau resort, shopping centre atau pusat belanja, lapangan golf, kampus, apartemen, instansi pemerintah dan kawasan superblok. Lokasi-lokasi ini merupakan daerah yang potensial dengan segmen konsumen yang sudah ada.
Advertisement