HUT Bhayangkara, Masyarakat Kelahiran 1 Juli Bisa Perpanjang SIM Gratis

Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-75 tahun, Satlantas Polres Serdang Bedagai memberikan program pelayanan perpanjangan SIM A dan C secara gratis

oleh Arief Aszhari diperbarui 30 Jun 2021, 18:04 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 18:04 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-75 tahun, Satlantas Polres Serdang Bedagai memberikan program pelayanan perpanjangan SIM A dan C secara gratis. Namun, layanan ini sendiri, hanya khusus bagi masyarakat dengan kelahiran 1 Juli.

Dijelaskan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, melalui Kasat lantas Polres Sergai AKP Agung Basuni, program Pelayanan Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C atau pembuatan SIM secara gratis ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke 75. Personel Satlantas Polres Sergai sebutnya, memonitoring pemohon SIM perpanjangan yang masa berlaku SIM nya berakhir 1 Juli 2021.

Setidaknya ada dua pemohon yang mendapatkan fasilitas SIM gratis ini, yaitu Aswan warga Dusun II Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Serta Syahril Kamal warga Dusun III Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

"Keduanya mendapatkan program pelayanan pembuatan Perpanjangan SIM secara Gratis dalam rangka Hari Bhayangkara ke-75," ucap Kasat Lantas Agung Basuni, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (30/6/2021).

"Apresiasi dari Pemohon SIM Perpanjangan atas nama Aswan dan Syahril Kamal khususnya berupa perpanjangan SIM C secara gratis," tandas Kasat Lantas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat dan Tarif

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

 


Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya