Waduh, Melepas Spion Ternyata Gugurkan Garansi Motor

Melepaskan spion motor, akan berdampak pada gugurnya garansi sepeda motor.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 23 Jul 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 10:00 WIB
Melepas spion motor akan menggugurkan garansi motor (Techno Kahn Store)
Melepas spion motor akan menggugurkan garansi motor (Techno Kahn Store)

Liputan6.com, New Delhi - Kebiasaan melepas spion motor memang kerap terjadi dan sering dilakukan oleh pemiliknya. Meskipun ada Undang-Undang Lalu Lintas yang sudah mengatur, namun banyak orang masih abai terhadap komponen yang satu ini.

Untuk tetap memberikan rasa aman saat berkendara, di India, tengah diwacanakan perihal pengesahan terkait peraturan jika pemilik sepeda motor melepaskan kaca spion, maka pihak berwenang dapat memberikan denda.

Wacana tersebut didaftarkan oleh Advokat di India, yakni Ramkumar Adityan, agar pihak kepolisian atau instansi yang berwenang bisa memberikan denda kepada pengendara sepeda motor tanpa kaca spion.

Pasalnya, ia menilai dengan menanggalkan komponen tersebut dari sepeda motor maka akan memberikan dampak keselamatan. Tidak hanya bagi orang tersebut, tetapi juga kepada pemgguna jalan lain seperti mobil, pemotor, pesepeda hingga pejalan kaki.

Tidak hanya itu, Pengadilan Tinggi Madras, yang merupakan salah satu pengadilan tertua dan paling dihormati di India juga turut mengambil sikap.

Pengadilan, sudah menyarankan kepada Komisaris Transportasi Tamil Nadu, untuk meminta kepada produsen motor dan dealer kendaraan untuk memasukkan klausul tersebut dalam kebijakan garansi kendaraan.

Jika dikemudian hari pemilik sepeda motor mencopot atau melepaskan komponen kaca spion, maka hal tersebut akan berdampak pada pencabutan garansi terkait unit tersebut.

 

Di Indonesia sudah diberlakukan sistem tilang

Seorang remaja bersama sepeda motornya diamankan dalam razia aksi balapan liar di Aceh Utara, Minggu pagi (Liputan6.com/Ist)
Seorang remaja bersama sepeda motornya diamankan dalam razia aksi balapan liar di Aceh Utara, Minggu pagi (Liputan6.com/Ist)

Di Indonesia sendiri, regulasi garansi yang gugur akibat tidak menggunakan kaca spion memang belum diresmikan.

Namun, melalui Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, pengendara sepeda motor dapat ditindak karena tidak melengkapi kendaraan dengan komponen wajib.

Sementara itu bagi pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan spion, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian.

Infografis Ayo! Jaga Jarak

Infografis Ayo! Jaga Jarak. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ayo! Jaga Jarak. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya